Home / SEJARAH DESA

SEJARAH DESA

 

Desa Sepakat Bersatu merupakan salah satu desa di kecamatan rimbo ilir hasil pemekaran dari Desa Karang dadi (Blok C) dan Desa Giriwinagun (unit 15) dan desa ini salah satu desa yang berdirinya bukan dari Program transmigrasi. Adanya desa diawali dari proses perambahan hutan cadangan Kebun PTPT VI Rimbo Dua yang digarap ataupun dirambah warga untuk dijadikan lahan perkebunan dan lahan perumahan pada tahun 1992. Para perambah hutan ini secara garis besar berasal dari Desa Tirta Kencana (Unit VI), Desa Tegal Arum ( Unit 5) dan Desa Sapta Mulya (Unit 7) dan beberapa persenya berasal dari daerah lain dan perantau.

Untuk menggarap lahan ini Desa Sepakat Bersatu yang dahulu dikenal dengan nama Tran Nekat mengalami banyak sekali permasalahan dengan pihak perusahaan BUMN PTP VI Rimdu. beberapa kali sering terjadi benturan dengan perusahaan antara penggrap lahan. Penyelsaian masalah melalui jalur hokum pun sudah bebrapa kali dilakukan, akan tetapi tidak ada satupun sidang dipengadilan dari daerah hingga PK yang dimenangkan oleh pihak penggarap. Dengan bertahannya para warga penggrap dilahan yang di klaim milik PTP ini pada akhirnya permasalahan diselesaikan oleh Bupati Tebo.

Para penggarap berinisiatif untuk membagi wilayah ini menjadi tiga dusun yaitu Dusun Kopra, Dusun Giri Rejo dan Dusun Kembang Sari. Untuk mendapatkan kebutuhan dan pelayanan administrasi, maka tiga dusun ini menginduklah wilayah dusunnya  ke desa yang terdekat. Dusun Kopra dan Dusun Giri Rejo masuk dalam wilayah Desa Giriwinangun (Unit 15) dan Dusun Kembang Sari ke desa Karang Dadi (Blok C).

Seiring dengan pemekaran wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, menjadi Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir pada tahun 2002, maka Kecamatan Rimbo Ilir membutuhkan Wilayah, Penduduk dan Jumlah desa yang memadai untuk menjadi kecamatan sendiri. melalui kebijakan pemerintah maka disatukan wilayah ini menjadi satu desa dengan Nama Desa sepakat Bersatu.