Home / LEMBAGA ADAT

LEMBAGA ADAT

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan lembaga adat desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Lembaga adat desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal.

Beberapa susun kepengurusan sebagai berikut :

No NAMA JABATAN ALAMAT
1 SARWONO KETUA JL. DAHLIA RT 02
2 TARWI WAKIL Jl. MAHKOTA DEWA RT 04
3 SUWARNO ANGGOTA JL. MELATI RT 01
4 WAHYU HIDAYAT ANGGOTA JL. MAWAR RT 03
5 M. SYAMSURI ANGGOTA JL. RAFLESIA RT 06
6 EKO MURWANTO ANGGOTA JL. RAFLESIA RT 06
7 TAUFIQ IRAWAN ANGGOTA JL. Cempaka Gg PALEM RT 09
8 MISNAN ANGGOTA JL. CEMPAKA RT 08
9 SYAMSUDIN ANGGOTA JL. TERATAI Gg KANTIL 1 RT 09