Home / Permohonan Akta Kelahiran

Permohonan Akta Kelahiran

  • Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli).
  • Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK).
  • Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
  • Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat.
  • Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan.