Home / Permohonan Akta Kelahiran
Permohonan Akta Kelahiran
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli).
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu).
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK).
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
- Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat.
- Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan.