Home / Permohonan Akta Kematian

Permohonan Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian dari desa.
  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter.
  • Asli dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon.
  • Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin.
  • Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.