Home / Permohonan NIKAH

Permohonan NIKAH

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orangtua (model N4).
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar.
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.